Media Kampung – Mantan Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Namun, Febrie tampak berbeda dari tahanan lainnya karena tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang biasa dipakai di Kejagung.
Penahanan Febrie Adriansyah
Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sejak siang hari di Kejaksaan Agung, Jakarta. Sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie keluar dari Gedung Kejagung dan menuju mobil tahanan tanpa menggunakan rompi tahanan pink khas Kejaksaan Agung.
Febrie menyatakan keberatan atas penahanan tersebut. Ia menyebut bahwa bukti yang ada belum cukup untuk dilakukan penahanan. Menurut Febrie, proses konfirmasi dan pendalaman alat bukti masih diperlukan sebelum keputusan penahanan diambil. Ia juga menganggap penetapan tersangka dan penahanan yang dijalaninya saat ini merupakan bentuk kriminalisasi.
Kasus Dugaan Tindak Pencucian Uang
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa Febrie menerima dokumen penetapan tersangka dan dokumen penahanan dari penyidik.
Kasus ini merupakan salah satu dari empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung. Dalam sprindik TPPU, terdapat temuan emas sebanyak 74 kilogram serta uang miliaran rupiah saat penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Konteks Kasus dan Tersangka Lain
Selain kasus TPPU yang menjerat Febrie, Kejaksaan Agung juga mengeluarkan sprindik terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI, perkara di Krakatau Steel, dan kasus terkait PLTU. Dalam kasus ASABRI, Febrie bersama seorang advokat dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka. Don Ritto telah lebih dahulu ditahan, sementara dalam kasus Krakatau Steel dan PLTU belum ada tersangka yang ditetapkan.
Perkembangan Penanganan Kasus
Penahanan Febrie Adriansyah menandai langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus dugaan TPPU dan korupsi yang sedang ditangani. Meski demikian, keberatan yang disampaikan Febrie menunjukkan adanya perbedaan pandangan terkait proses hukum yang tengah berjalan.
Penggunaan rompi tahanan pink yang tidak dikenakan oleh Febrie juga menjadi perhatian, menandakan perlakuan khusus dalam proses penahanan yang mungkin terkait dengan status atau kondisi tersangka.















Tinggalkan Balasan