Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pakan satwa. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,2 miliar, dan penyelewengan diduga berlangsung selama delapan tahun, sejak 2016 hingga 2024.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mendorong Kejati Jatim mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. “Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rajiv, korupsi pakan satwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan satwa. Fasilitas KBS disebut kotor dan rusak, serta kondisi satwa tampak kurang sehat, bahkan ada yang mati karena diduga tidak mendapat perawatan yang baik. “Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan kejam. Yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak,” tegasnya.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur merespons kasus ini dengan memperketat pengawasan terhadap KBS. Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jatim, Novi Sugianto, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap KBS sebagai lembaga konservasi, meskipun aspek pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Kami akan membuat langkah-langkah evaluasi sesuai tugas kami di bidang konservasi, bukan pada penanganan pidananya, tetapi pada aspek pengelolaan lembaga konservasi seperti KBS,” jelas Novi, Kamis (23/7/2026).
BBKSDA selama ini rutin melakukan audit kelayakan terhadap seluruh lembaga konservasi di Jawa Timur, termasuk KBS. Audit tersebut fokus pada aspek administrasi, seperti pencatatan kelahiran dan kematian satwa, penandaan satwa, serta proses pemindahan, hibah, atau pertukaran satwa. Pemeriksaan kesehatan satwa dilakukan oleh dokter hewan internal dan dilaporkan setiap tiga bulan.
Choirul Anwar menjabat sebagai Direktur Utama PDTS KBS sejak Oktober 2016, setelah terpilih melalui seleksi yang digelar oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini. Sebelum memimpin KBS, ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kota Pasuruan. Choirul juga menyandang gelar Doktor Ilmu Administrasi Publik dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, dengan disertasi tentang akuntabilitas kinerja pelayanan publik di KBS.
Rajiv menekankan bahwa kebun binatang bukan sekadar tempat rekreasi atau badan usaha milik daerah. KBS adalah lembaga konservasi ex situ yang mengemban fungsi penyelamatan dan pemeliharaan cadangan genetik. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023, pengelolaan lembaga konservasi untuk kepentingan umum wajib berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa. Oleh karena itu, dugaan pengurangan atau penyelewengan anggaran pakan, kesehatan, kebersihan kandang, dan perawatan satwa harus diperiksa dari perspektif pelanggaran kewajiban konservasi.
Hingga saat ini, Kejati Jatim masih melakukan penyidikan. Rajiv meminta agar jika terbukti bersalah, Choirul Anwar dijatuhi hukuman seberat-beratnya. “Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, tetapi jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan,” pungkasnya.









