Media Kampung – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama tim gabungan menyimpulkan bahwa meninggalnya dokter peserta internship, dr. Muhammad Zulfikar Drakel, tidak ada kaitannya dengan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja. Hasil investigasi menunjukkan penyebab kematian adalah penyakit yang bersifat sensitif, dan atas permintaan keluarga, diagnosis tidak diungkapkan ke publik.
Investigasi Libatkan Berbagai Pihak
Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internship Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia. Kemenkes juga bekerja sama dengan Kepolisian setempat untuk menelusuri kronologi kejadian.
Jam Kerja Sesuai Ketentuan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa saat kejadian, dr. Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visit bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visit, sehingga total jam kerja berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.
Tidak Ada Indikasi Perundungan atau Intimidasi
Tim investigasi tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan, maupun indikasi perundungan, intimidasi, atau hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan.
Regulasi Perlindungan Peserta Internship
Kemenkes menegaskan bahwa hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia. Sebagai upaya memperkuat perlindungan peserta internship, pada 8 Juni 2026 telah diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia. Regulasi tersebut memperkuat tata kelola program melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan pelindungan peserta.
Pernyataan Kemenkes
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menyampaikan belasungkawa dan menegaskan komitmen Kemenkes untuk menindaklanjuti setiap kejadian secara objektif, transparan, dan akuntabel. “Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internship akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi,” tutupnya.















Tinggalkan Balasan