**Media Kampung, Tuban -** Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap sejumlah pemuda di beberapa titik di Kabupaten Tuban. Namun, satu pelaku yang diduga sebagai inisiator utama masih dalam pengejaran.
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, dalam konferensi pers pada Rabu, 22 Juli 2026, mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka yang telah ditangkap berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Sementara itu, pelaku utama berinisial RND hingga kini masih buron.
“Sementara ini yang kita amankan 8 orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian,” ujar Kompol Supiyan.
Kronologi Pengeroyokan
Peristiwa bermula dari kegiatan Kopi Darat (Kopdar) kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu, 18 Juli 2026. Dalam kopdar tersebut, RND melihat siaran langsung di TikTok tentang tasyakuran sebuah perguruan. Ia kemudian mengajak peserta kopdar untuk melakukan sweeping. Sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sementara peserta lain tetap di lokasi.
Rombongan bergerak menuju wilayah Tuban dan melakukan pengeroyokan di empat lokasi berbeda:
- Depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, pukul 01.45 WIB
- Depan Koramil Merakurak, pukul 01.50 WIB
- Perempatan Desa Sumurgung, pukul 02.00 WIB
- Jalan raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan, pukul 02.30 WIB
Para pelaku melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya korban. Akibatnya, tujuh korban—SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15)—mengalami luka lebam dan lecet di wajah, kepala, tangan, dan badan, serta motor mereka rusak.
Proses Penyelidikan
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Tuban melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan analisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ungkap Wakapolresta.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Tuban menegaskan akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.














