Media Kampung – Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, akhirnya angkat bicara terkait dikabulkannya eksepsi yang diajukan oleh dr. Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu. Rivai menilai putusan tersebut merupakan hal wajar dalam dinamika proses hukum, dan membantah isu liar yang menyebut penetapan P21 dilakukan secara terburu-buru oleh jaksa.
“Kalau saya lihat, pihak jaksa sudah melakukan perumusan dengan cukup baik dan cermat. Tapi kembali lagi, inilah hukum. Hukum ini bisa dipandang dari berbagai perspektif,” ujar Rivai Kamis (23/7/2026).
Menurut Rivai, perbedaan pandangan antara jaksa dan majelis hakim dalam menyusun atau menilai konstruksi dakwaan adalah hal lumrah dan sering terjadi dalam praktik peradilan. Ia menekankan pentingnya menyikapi perbedaan tersebut secara profesional. Terkait putusan majelis yang meminta perbaikan dakwaan, ia menyatakan pihaknya menghormati koreksi itu.
“Kita menghormati koreksi dari majelis. Ini baik karena jangan sampai majelis saat mempelajari dakwaan menjadi kebingungan karena dianggap terjadi ambiguitas. Kita harus menghormati pandangan majelis karena merekalah yang akan memeriksa, mengadili, dan memutus,” sambungnya.
Rivai menambahkan, jika majelis hakim meminta perbaikan dakwaan, maka jaksa wajib mematuhinya. Sikap menghormati putusan majelis penting untuk menjaga kelancaran persidangan dan menghindari kebingungan akibat konstruksi dakwaan yang ambigu.
Meski begitu, Rivai mengingatkan bahwa dikabulkannya eksepsi bukan berarti perkara selesai. Perkara hukum akan berlanjut setelah jaksa memperbaiki dakwaan. “Jadi kembali lagi, ini koreksi dari bentuk… dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,” kata Rivai.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap dr. Tifa masih berjalan, dan publik diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kasus ini berakhir.














