Media Kampung – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia terkait dugaan pembunuhan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, di Yerevan, Armenia. Korban bernama Valenth A Tambuto (24) ditemukan tewas dalam kondisi mulut dan tangan dilakban di kamar mes pekerja sebuah perusahaan pada 15 Juli 2026.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa nota diplomatik disampaikan melalui Kedutaan Besar RI di Kyiv, Ukraina, pada 18 Juli 2026. Nota tersebut bertujuan untuk memastikan akses kekonsuleran, termasuk penanganan jenazah dan pertemuan dengan WNI lain yang sedang menjalani proses hukum terkait kasus ini.
“Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kekonsuleran WNI, pada 18 Juli 2026 KBRI Kyiv telah menyampaikan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia,” ujar Heni dalam keterangan resmi, Senin (20/7/2026).
Kronologi Penanganan Kasus
KBRI Kyiv menerima informasi awal pada 16 Juli 2026, sehari setelah peristiwa. Langkah pertama yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan RI di Yerevan, aparat penegak hukum Armenia, dan komunitas WNI setempat untuk memverifikasi informasi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas Armenia, baik korban maupun terduga pelaku merupakan WNI. Sejumlah WNI telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KBRI Kyiv juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Indonesia untuk verifikasi data korban serta menindaklanjuti berbagai informasi, termasuk komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai keluarga salah satu WNI yang saat ini berada dalam penanganan aparat Armenia.
Langkah Selanjutnya
Kemlu melalui KBRI Kyiv berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus, berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai ketentuan hukum Armenia. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.















Tinggalkan Balasan