Media Kampung, Pasuruan – Puluhan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, mendatangi kantor DPRD setempat pada Senin (20/7/2026). Mereka mengadukan dugaan berdirinya rumah doa atau gereja ilegal di lingkungan yang mayoritas penduduknya muslim.

Kronologi Aduan Warga

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Dermo, Aries, menjelaskan bahwa tempat ibadah tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak pernah ada sosialisasi atau komunikasi dengan warga sekitar. “Kita sudah kecolongan satu gereja sebelumnya dan sekarang ada lagi. Warga intinya menolak keberadaan tempat ibadah tersebut di lingkungan yang mayoritas muslim,” ujarnya.

Baca juga:

Bangunan yang awalnya dibeli dengan alasan sebagai fasilitas pendidikan itu, menurut Aries, kini aktivitas ibadahnya semakin padat. Para jamaah yang datang mayoritas berasal dari luar lingkungan Sukalipura, sehingga menimbulkan keresahan.

Respons DPRD

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Mohammad Najib, menyatakan pihaknya akan mendorong Satpol PP untuk menyelidiki permasalahan ini. “Satpol PP memiliki kewenangan penegakan perda. Nanti kami sampaikan untuk turun mengecek mulai dari perizinan hingga kegiatan yang meresahkan warga,” katanya.

Baca juga:

Najib meminta warga segera membuat laporan tertulis resmi agar ada tindak lanjut. “Kami dari dewan akan mendorong laporan tertulis ini sehingga instansi berwenang turun langsung ke lapangan,” tegasnya.

Latar Belakang Masalah

Lingkungan Sukalipura dikenal sebagai kawasan dengan penduduk homogen muslim. Keberadaan rumah doa tanpa izin dan tanpa komunikasi dengan warga memicu kekhawatiran akan ketidakharmonisan sosial. Warga berharap pemerintah daerah segera bertindak untuk menegakkan peraturan perizinan tempat ibadah.

Baca juga:

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola rumah doa maupun dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan.