Media Kampung, Jakarta – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali memanas. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026), tim kuasa hukum Dokter Tifa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Usai sidang, Dokter Tifa melontarkan pernyataan yang menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam berbagai kegiatan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat publik. Menurut Dokter Tifa, hal itu merupakan suatu keanehan karena UGM biasanya selalu merangkul alumni yang sukses, apalagi yang menduduki jabatan strategis seperti presiden.
“Tidak pernah datang ke UGM dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM. Karena kampus UGM, kampus saya, itu sangat bangga dengan lulusan-lulusannya yang berhasil atau dianggap berhasil,” ujar Dokter Tifa.
Ia membandingkan dengan alumni UGM lainnya seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD yang rutin menghadiri acara tahunan Dies Natalis UGM. “Bahkan pada acara yang setiap tahunnya kami semua alumni UGM itu hadir, yaitu pada acara Dies Natalis… itu selalu ada napak tilas, itu selalu ada pejabat-pejabat,” ungkapnya.
Pernyataan Dokter Tifa ini menjadi bagian dari strategi pembelaannya di luar persidangan. Sementara itu, dalam sidang, jaksa menilai eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan meminta majelis hakim menolaknya. Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat dan lengkap.
Perkara ini bermula dari unggahan Dokter Tifa di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Dokter Tifa didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP tentang pencemaran nama baik. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda putusan sela.















Tinggalkan Balasan