Media Kampung, Tanah Datar – Sekretaris Karapatan Adat Nagari (KAN) Gurun, H. Mashuri Khatik Mudo Ayat, S.Sos, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga adat dalam urusan pertanahan, khususnya transaksi jual beli dan pagang gadai tanah ulayat serta pusako tinggi. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan persoalan hukum.
Mashuri menegaskan bahwa KAN Gurun tidak mempersulit pengurusan administrasi pertanahan, namun setiap proses harus sesuai dengan ketentuan adat dan hukum yang berlaku. “Jangan sampai masyarakat melakukan transaksi melalui oknum atau lembaga yang tidak memiliki kewenangan. Akibatnya bisa merugikan masyarakat sendiri, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya, Minggu (20/7/2026).
Komitmen Pembenahan Administrasi Adat
Kepengurusan KAN Gurun periode 2025-2030 di bawah pimpinan Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, SH., SST.Par., M.Par. berkomitmen membenahi tata kelola administrasi kelembagaan adat. Mashuri mengungkapkan bahwa saat menerima estafet kepengurusan, pihaknya tidak memperoleh arsip administrasi dari pengurus sebelumnya, termasuk dokumen ranji, alek penghulu, surat jual beli, pagang gadai, hingga data aset seperti sawah nagari.
“Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk menata kembali administrasi KAN agar seluruh dokumen adat terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. KAN Gurun mengusung prinsip “batarang-tarang, sesuai barih balabeh”, yakni menjalankan tata kelola yang terbuka dan sesuai ketentuan adat.
Dua Agenda Prioritas: Adat Salingka Nagari dan Alek Panghulu
Selain pembenahan administrasi, terdapat dua agenda besar yang menjadi prioritas kepengurusan, yaitu penyusunan Adat Salingka Nagari serta pelaksanaan Alek Panghulu. Untuk Adat Salingka Nagari, KAN telah menyusun rancangan peraturan yang kemudian diserahkan kepada BPRN Nagari Gurun untuk dibahas bersama pemerintah nagari. Regulasi tersebut memuat berbagai ketentuan adat, mulai dari norma sosial, penyakit masyarakat, penyalahgunaan narkoba, pergaulan menyimpang, perlindungan lingkungan, hingga tata cara pelaksanaan berbagai tradisi adat seperti kelahiran, khitanan, pernikahan, kematian, ziarah, dan ketentuan biaya administrasi resmi agar tidak terjadi pungutan liar.
Sementara itu, pelaksanaan Alek Panghulu yang menjadi agenda prioritas tahun 2026 disebut telah berhasil diselesaikan melalui pleno pada Juli 2025.
Dinamika Hubungan KAN dan Pemerintah Nagari
Mashuri juga menyinggung dinamika hubungan antara KAN dan Pemerintah Nagari Gurun. Ia mengaku terdapat sejumlah perbedaan pandangan terkait pelaksanaan kegiatan adat. Menurutnya, Ketua Panitia Alek Panghulu sekaligus Ketua BPRN, Irwan Dt. Paduko Boso, sebelumnya telah mengingatkan agar masing-masing pihak menjalankan tugas sesuai kewenangannya sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara urusan pemerintahan nagari dan urusan ninik mamak.
Mashuri juga menyinggung adanya berbagai persoalan administrasi yang menurutnya masih menjadi perhatian pemerintah nagari, termasuk proses penanganan sejumlah persoalan yang sedang berlangsung di aparat penegak hukum. Ia menyatakan BPRN memilih menunggu hasil akhir proses tersebut sebelum mengambil langkah-langkah melalui Musyawarah Nagari.
Selain itu, ia mengaku memiliki sejumlah bukti berupa surat undangan, rekaman suara, maupun percakapan yang menurutnya menunjukkan adanya upaya menghambat pelaksanaan Alek Panghulu. Pernyataan tersebut, kata Mashuri, akan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku apabila diperlukan.
Peringatan bagi Masyarakat
Mashuri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan KAN namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan, masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli tanah harus memastikan seluruh proses dilakukan melalui KAN yang sah, karena apabila dilakukan melalui pihak yang tidak memiliki kewenangan, dikhawatirkan sertifikat tanah tidak dapat diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bahkan berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana penipuan.
“Jangan sampai masyarakat membeli tanah, tetapi sertifikatnya tidak bisa diterbitkan. Ini tentu sangat merugikan pembeli,” katanya.
Mashuri juga menegaskan bahwa KAN Gurun periode 2025-2030 hingga kini masih berkantor di Balairung Adat sesuai surat peminjaman yang berlaku sampai tahun 2030.
Di akhir keterangannya, ia mengajak seluruh unsur masyarakat, ninik mamak, tokoh rantau, pemerintah nagari, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga persatuan serta tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan pandangan. “Kita ingin Nagari Gurun tetap rukun, menjaga marwah adat, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah sesuai falsafah adat Minangkabau demi kepentingan masyarakat bersama,” tutupnya.













