Media Kampung, Kampar — Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) menganggarkan pembangunan 79 unit Rumah Layak Huni (RLH) pada tahun 2026. Jumlah ini meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya dan merupakan bagian dari dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Dinas Perkim Kampar, Rusdi Hanif, mengatakan bahwa selain pembangunan 79 unit RLH, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk program rehabilitasi rumah sebanyak 234 unit yang tersebar di 21 kecamatan se-Kabupaten Kampar. Program ini bersumber dari APBD dan selaras dengan visi misi Bupati Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Hj. Misharti.

Baca juga:

Ragam Sumber Pembiayaan

Rusdi Hanif menjelaskan bahwa program RLH juga didukung oleh bantuan dari provinsi berupa Bankeu sebanyak 17 unit serta bantuan dari kementerian melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Saat ini, proses verifikasi calon penerima bantuan telah selesai sesuai petunjuk teknis. SK BNBA (by name by address) untuk tahun 2026 sudah ditandatangani, dan anggaran mulai disalurkan secara bertahap kepada penerima melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) maupun Kelompok Penerima Bantuan (KPB).

Pengawasan dan Antisipasi Pungli

Disperkim Kampar membentuk tim dan tenaga fasilitator untuk mengawasi serta membimbing proses pembangunan agar sesuai dengan gambar, RAB, dan petunjuk teknis. Rusdi Hanif menegaskan bahwa isu pungutan liar yang beredar tidak benar. Ia mengaku telah mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, baik di Disperkim maupun di Dinas PUPR yang juga dipimpinnya sebagai Plt. Kepala Dinas.

Baca juga:

“Jangankan dalam bentuk ratusan ribu, satu rupiah pun saya tidak izinkan, karena ini adalah tugas mulia, membantu orang susah untuk mendapatkan hunian yang layak,” ujarnya.

Mekanisme Penyaluran

Kabid Perumahan Dinas Perkim Kampar, Yulita Buana, memaparkan mekanisme swakelola tipe IV yang dimulai dari pengajuan proposal, verifikasi, hingga SK Kepala Daerah. Sosialisasi dilakukan dua kali: pertama untuk kepala desa penerima manfaat, dan kedua untuk pelaksana kegiatan. Dalam sosialisasi, ditekankan bahwa tidak ada pungutan dan tidak ada keuntungan, serta pelaksanaan harus sesuai harga wajar di desa setempat.

Baca juga:

“Anggaran APBD ini akan diberikan ke desa, desa yang melaksanakan, dan penerima manfaat. Jika ada permasalahan, mereka yang akan menanggung,” jelas Yulita.