Media Kampung, Bandung — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran strategis sebagai simpul kolaborasi dalam mewujudkan Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045. Hal ini disampaikan saat menghadiri Seminar Nasional dan Deklarasi Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045 yang digelar Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) di Bandung, Rabu (15/7/2026).
Menurut Wiyagus, ketahanan sebuah bangsa tidak lagi diukur dari kekayaan alam atau kekuatan militer, melainkan dari kualitas sumber daya manusianya. Kesehatan yang inklusif menjadi kunci utama menuju Indonesia Emas 2045. “Bangsa yang berdaya saing global hanya akan lahir dari fondasi masyarakat yang sehat dan berdaulat atas kesehatannya sendiri,” ujarnya.

Wiyagus menambahkan, pembangunan kesehatan tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan semata. Upaya tersebut memerlukan kolaborasi pemerintah pusat, Pemda, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan seluruh elemen masyarakat. Selain itu, pembangunan kesehatan juga harus didukung sektor lain seperti penyediaan air bersih, sanitasi, ketahanan pangan, pendidikan, perlindungan sosial, tata ruang, lingkungan hidup, dan pemberdayaan masyarakat.
Peran Strategis Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terus memperkuat peran Pemda agar agenda kesehatan menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah.

“Kami juga memastikan setiap pemerintah daerah mampu menjadi simpul kolaborasi yang mempertemukan seluruh kekuatan di wilayahnya untuk mendukung terwujudnya Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045,” tegas Wiyagus.
Dasar Hukum dan Komitmen
Komitmen ini sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan. Amanat tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Wiyagus menegaskan keberhasilan mewujudkan Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045 bergantung pada kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Ia mengajak seluruh pihak membangun kolaborasi yang kuat antarlembaga, sehingga Indonesia mampu melahirkan masyarakat yang sehat, tangguh, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Dewan Kehormatan PIKI Hashim Sujono Djojohadikusumo, Ketua Umum PIKI Maruarar Sirait, beserta jajaran pengurus PIKI.




















Tinggalkan Balasan