Febrie Adriansyah Resmi Tersangka dalam Kasus Korupsi ASABRI
Media Kampung, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Kronologi Penetapan Tersangka
Febrie Adriansyah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari, sebelum pengumuman status tersangka. Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus. Polri kemudian menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penanganan perkara PT ASABRI, serta dugaan TPPU.
Penetapan ini merupakan buntut dari penggeledahan yang dilakukan Polri di berbagai lokasi pada Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tumpukan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, foto keluarga, serta 74 kilogram emas batangan yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Pencegahan Ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan.
Reaksi dan Tindak Lanjut
Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi kasus ini secara khusus, memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kasus ini telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, keberadaan Febrie Adriansyah belum dapat dipastikan, dan pihak imigrasi menyatakan belum menerima permintaan pencegahan dari kejaksaan selaku penyidik.





















Tinggalkan Balasan