Media Kampung, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan acak yang meresahkan pemotor di kawasan Cibodas hingga Karawaci, Kota Tangerang. Pelaku berinisial KM ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7).

Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa mengonfirmasi penangkapan tersebut. Peristiwa pertama terjadi pada 11 Mei 2026 di Jalan Sawo X, Kelurahan Cibodasari, saat seorang korban yang baru selesai berolahraga merasakan sengatan di punggung saat bersepeda. Ternyata, korban mengalami luka robek. Peristiwa kedua terjadi pada 9 Juli 2026 di Jalan Bawang VII, Kelurahan Cibodasari, dengan korban Malik Zaidan Setiono yang mengalami luka di pinggang dan harus dijahit dua jahitan.

Sementara itu, di Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Polres Deiyai menyita tiga pucuk senjata api rakitan, satu pucuk senapan angin, serta 54 butir amunisi dari rumah seorang pria yang diduga terkait kasus pencurian dan pembunuhan. Kapolres Deiyai Kompol Sarifudin Ahmad mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan kasus pencurian dan pembakaran. Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap, meninggalkan istri dan sepeda motor. Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan senjata api, amunisi, serta barang bukti lain seperti handy talky, teleskop, bambu shockbreaker, pisau badik, kapak, samurai, Bendera Bintang Kejora, busur panah, anak panah, besi runcing, dan cakram sepeda motor yang diduga akan dimodifikasi menjadi senjata tajam.

Di Makassar, polisi memburu juru parkir (jukir) liar yang menganiaya pengendara mobil setelah diminta menunjukkan karcis parkir resmi. Peristiwa terjadi di depan TK Angkasa I, Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Ujung Pandang, pada Sabtu (11/7) pagi. Humas PD Parkir Asrul menyatakan bahwa pelaku tidak terdaftar sebagai jukir resmi. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar dan polisi kini melakukan pengejaran.