Media Kampung, Nias Selatan — Pendidikan di masa depan membutuhkan perubahan pendekatan dengan menempatkan kolaborasi sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pembelajaran. Gagasan ini mengemuka dalam Lokakarya Penyesuaian Fokus Ekosistem Pendidikan yang digelar Program KREASI Save the Children di Hotel Yonas Teluk Dalam, Kamis (8/7/2026).

Manajer LOB Ministries, Avoda R. Pengalaman Bago, menilai praktik pendidikan selama ini masih berjalan sendiri-sendiri. Sinergi antarlembaga diperlukan untuk menjawab tantangan perubahan lima hingga sepuluh tahun mendatang. “Ke depan dibutuhkan budaya berbagi informasi mengenai relevansi pendidikan, pengembangan kurikulum, sistem pembelajaran, serta pemanfaatan kapasitas masing-masing lembaga,” ujarnya.

Ia mencontohkan potensi lokal di sekitar sekolah belum dimanfaatkan optimal. “Misalnya fasilitas pendukung seperti laptop tapi tidak ada listrik dan kita tidak memanfaatkan jaringan PLN. Atau kita butuh anak yang pintar sehat, tapi tidak ada kamar mandi, atau ada kamar mandi yang dibangun pemerintah tapi air bersih tidak ada,” ungkapnya.

Dari perspektif perlindungan anak, Kepala Bidang P3A Dinas P2KBP3A Nias Selatan, Filiria Laowo, menegaskan perlindungan anak harus menjadi bagian penting di setiap satuan pendidikan. Upaya ini tidak bisa dibebankan hanya kepada sekolah, melainkan membutuhkan kerja sama berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga pemerhati anak.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 dan Keputusan Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). “Saat ini aturan BSAN sedang gencar disosialisasikan kepada satuan pendidikan daerah. Tenaga pendidik dari sekolah-sekolah dilatih cara penerapan dan implementasi peraturan ini,” kata Filiria.

Ia mengapresiasi Save the Children dan KREASI yang telah memfasilitasi pelatihan BSAN bagi aparatur daerah, termasuk membentuk 12 fasilitator daerah yang akan melatih guru-guru di sejumlah sekolah. Pelatihan tersebut penting agar pendidik memahami prosedur perlindungan anak, mampu menekan angka kekerasan di sekolah, serta mengetahui mekanisme pelaporan dan tindak lanjut jika terjadi kasus kekerasan.