Media Kampung, Bali — Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk menutup penanaman modal asing (PMA) pada usaha penyewaan sepeda motor guna melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Langkah ini diambil setelah ditemukan banyaknya usaha sewa motor ilegal milik warga negara asing (WNA) yang beroperasi di kawasan wisata seperti Canggu dan Kuta.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu, Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, I Ketut Sukra Negara, mengungkapkan bahwa berdasarkan data sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS), hanya sekitar 150 unit usaha penyewaan motor milik asing yang memiliki izin. Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan terdapat lebih dari 500 unit yang beroperasi di Kabupaten Badung. “Jadi sisanya ilegal, makanya kami tutup saja sekalian penyewaan sepeda motor itu,” ujarnya di Denpasar, Kamis (9/7/2026).

Menurut Sukra, para pelaku PMA ilegal tersebut memanfaatkan celah layanan virtual office saat mengajukan izin melalui OSS. “Izinnya virtual office tapi faktanya mereka melakukan usaha penyewaan sepeda motor,” jelasnya. Selain menyewakan motor, mereka juga membuka usaha persewaan mobil, truk, hingga klub kebugaran. Secara total, sebanyak 56 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ditutup, terdiri dari 14 KBLI risiko menengah rendah dan 42 risiko rendah.

Pemerintah Provinsi Bali akan membina usaha yang sudah berizin, sedangkan yang tidak berizin akan ditutup. Pengawasan dan penindakan dilakukan bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui desk investasi. Langkah ini diharapkan mampu menghidupkan kembali UMKM lokal yang selama ini tergusur oleh investasi asing ilegal.