Media Kampung, Pandeglang — Seorang pria paruh baya berinisial AS, warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga mencabuli seorang santri berinisial IMS (14) di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, mengungkapkan peristiwa berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Mereka kemudian janjian bertemu di Kecamatan Cadasari. Setelah bertemu, korban yang tidak menaruh curiga membawa pelaku ke pondok pesantren tempatnya menimba ilmu. Pelaku bahkan sempat makan bersama para santri lain.
Pelaku yang mengaku kemalaman meminta izin menginap satu malam di pondok. Korban mengiyakan permintaan pelaku yang ingin tidur berdua dengannya. Namun, pada tengah malam, pelaku memeluk dan melecehkan korban.
“Korban yang tidak menaruh curiga mengiyakan permintaan pelaku yang ingin tidur berdua dengannya, namun pada saat tengah malam korban dilecehkan oleh pelaku,” kata Widi, Jumat (10/7/2026).
Usai dilecehkan, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada santri senior. Para santri kemudian menggiring pelaku ke kantor polisi.
Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang. Ia terancam dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






















Tinggalkan Balasan