Media Kampung, Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri adalah kediaman pribadinya. Namun, rumah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan ke KPK.

Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menduga Febrie membeli rumah tersebut menggunakan nominee atau nama orang lain sehingga tidak terdeteksi. “Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” ujar Aminudin.

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 7 Maret 2026, Febrie mencatat total kekayaan Rp18,26 miliar, naik signifikan dari Rp6,36 miliar pada akhir 2022. Ia memiliki lima aset tanah dan bangunan senilai Rp14,85 miliar yang berlokasi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Tidak ada properti di Kota Bogor atau Kabupaten Bogor.

Selain properti, Febrie melaporkan empat kendaraan: Honda HR-V, Toyota Land Cruiser Prado, Peugeot 2008, dan Toyota Alphard, serta harta bergerak, kas, dan harta lainnya. Ia tidak memiliki surat berharga maupun utang.

Penggeledahan rumah di Sentul oleh Kortastipidkor Polri pada Rabu (8/7/2026) terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 74 kg emas batangan serta uang tunai Rp282,4 miliar.

Febrie sebelumnya membantah rumah tersebut tidak dilaporkan. “Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” katanya dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026).