Media Kampung, Gresik — Polres Gresik menetapkan AG alias Agus Supriyono sebagai tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Agus yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Haditya Prabu mengatakan Agus ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2026 setelah melalui gelar perkara. Agus diduga dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan kepada tersangka utama, Antoni (46), dalam melakukan penipuan berkedok pengurusan PPPK.

“Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus,” ujar Komang kepada wartawan, Kamis (9/7).

Agus memfasilitasi pertemuan antara para korban dengan Antoni. Dalam pertemuan itu, Antoni menjanjikan jalur penerimaan PPPK dan CPNS secara cepat atau instan dengan syarat membayar sejumlah uang. Berdasarkan keterangan Antoni, sebagian uang hasil penipuan juga dinikmati oleh Agus berupa fee atau bagi hasil dengan jumlah yang bervariasi. Penyidik masih mendalami hal tersebut.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Gresik dengan mengenakan seragam dan membawa surat keputusan (SK) penugasan sebagai humas pada Senin (4/6). SK yang dibawanya ternyata palsu. SE kemudian dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik. BKPSDM menerima laporan bahwa sembilan orang menjadi korban penipuan rekrutmen PNS dengan menggunakan SK yang sama. Pemkab Gresik melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik pada Jumat (10/4).

Agus dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.