Media Kampung, Banyuwangi — Pekerja penerima upah (PPU) yang mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa menambahkan anggota keluarga di luar tanggungan dasar, seperti anak keempat, ayah, ibu, atau mertua, dengan iuran tambahan sebesar satu persen dari gaji. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, menjelaskan bahwa iuran PPU sebesar lima persen dari gaji sudah mencakup pekerja, pasangan, dan maksimal tiga anak. Namun, pekerja dapat memperluas perlindungan dengan mendaftarkan anggota keluarga tambahan melalui bagian HRD atau penanggung jawab administrasi JKN di tempat kerja.

Setiap anggota keluarga tambahan dikenakan iuran satu persen dari gaji yang dibayarkan langsung oleh pekerja. Proses pendaftaran dinilai mudah karena cukup dilakukan di tempat kerja masing-masing. Masrur mengimbau pekerja untuk memastikan seluruh anggota keluarga terlindungi agar dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir biaya.

Manfaat skema ini dirasakan Suyatmi (58), yang sebelumnya menjadi peserta mandiri kelas 3. Ia sering lupa membayar iuran hingga harus melunasi tunggakan. Setelah didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan oleh anaknya yang peserta PPU, pembayaran iuran menjadi lebih praktis karena langsung dipotong dari gaji setiap bulan. “Sekarang saya lebih tenang karena iurannya otomatis dipotong dari gaji anak saya. Tidak perlu lagi mengingat tanggal pembayaran setiap bulan, sehingga kepesertaan tetap aktif,” ujarnya.