Media Kampung, PALI — Satuan Reserse Kriminal Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengungkap motif Ayu Lestari (30) yang nekat membakar rumah mantan mertuanya di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, hingga ludes. Pelaku mengaku gelap mata karena dendam akibat kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat masih terikat pernikahan dengan mantan suaminya, Febri.

Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri mengungkapkan bahwa puncak kekesalan Ayu terjadi setelah mantan suaminya diduga melakukan penganiayaan fisik dan mengambil paksa sejumlah barang milik anak mereka. Rumah yang dibakar dalam keadaan kosong. Pelaku menyiramkan bensin ke dalam kamar tidur dan area bangunan lainnya sehingga kobaran api dengan cepat merambat dan menghanguskan seluruh bangunan beserta isinya.

Akibat kebakaran tersebut, uang tunai sebesar Rp30 juta milik korban—yang merupakan sisa hasil penjualan lahan dan disimpan di bawah kasur—ikut hangus terbakar. Ayu Lestari kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Di sisi lain, keluarga pelaku memberikan pembelaan terkait aksi tersebut, meski polisi tetap memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.