Media Kampung, Ridwan Kamil mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Agama Bandung. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan status hak asuh putranya, Arkana Aidan Misbach, yang belum final pasca perceraian dengan Atalia Praratya pada awal 2026.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengatakan proses pengangkatan anak dilakukan secara single parent. “Kami harus memulai prosesnya itu single parent, pengangkatan anak single parent. Jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil,” ujarnya dikutip dari YouTube Cumicumi.

Menurut Wenda, selama ini Arkana berstatus sebagai anak negara dengan izin asuh dipegang oleh kedua orang tuanya. Permohonan ini bertujuan melegalkan status Arkana sebagai anak sah secara hukum perdata. “Pasca-perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK,” imbuhnya.

Proses administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang. Ridwan Kamil sebelumnya mendatangi PA Bandung untuk mengurus pengangkatan anak tersebut.