Media Kampung, Jakarta — Pengacara kondang Hotman Paris menilai langkah hukum Ruben Onsu yang menggugat hak asuh anak terhadap Sarwendah sah di mata hukum. Menurut Hotman, gugatan tersebut dapat dikabulkan apabila terbukti ada pelanggaran terhadap putusan pengadilan sebelumnya.
“Tergantung, apabila pihak wanita melakukan pelanggaran hak dari si suami, ya itu bisa digugat agar membatalkan putusan sebelumnya. Misalnya, kalau dalam putusan pengadilan sebelumnya diberikan bahwa si suami berhak mengunjungi sekian kali seminggu, berarti ada pelanggaran. Dia berhak gugat,” kata Hotman Paris, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Ruben Onsu resmi mendaftarkan gugatan hak asuh atas ketiga anaknya terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil karena Ruben merasa kesulitan mendapatkan akses bertemu dengan anak-anaknya.
Hotman Paris juga menegaskan bahwa perpindahan agama Ruben Onsu tidak ada kaitannya dengan perkara hak asuh yang bergulir. “Nggak ada kaitan ke pindah agama. Itu kan dulu cerainya di mana PN kan. Ya nggak ada kaitan. Intinya adalah apakah ketentuan dalam putusan pengadilan itu dilanggar atau tidak. Itu aja,” tegasnya.
Sidang perdana gugatan hak asuh anak ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026. Agenda sidang perdana meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas dan pemanggilan kedua belah pihak.





















Tinggalkan Balasan