Media Kampung, Magetan – Proses penetapan Riyin Nur Asiyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Magetan belum selesai meski dokumen dari DPC PKB dinyatakan lengkap. Riyin baru bisa menjalankan tugas setelah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.

Plt Sekretaris DPRD Magetan Yok Sujarwadi menjelaskan, tahapan pertama adalah pengumuman dan penetapan usulan dalam rapat paripurna DPRD. Setelah itu, Sekretariat DPRD memproses administrasi untuk diteruskan kepada Gubernur melalui Bupati Magetan. “Setelah diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna, kami proses administrasinya. Berkas disampaikan kepada Ibu Bupati, kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Yok.

Menurutnya, setelah diterima Pemprov Jatim, usulan tersebut akan diproses oleh Biro Pemerintahan hingga terbit SK Gubernur sebagai dasar hukum pengangkatan Plt Ketua DPRD. “Di provinsi nanti diproses oleh Biro Pemerintahan sampai terbit SK Gubernur. Dasarnya adalah SK Gubernur itu, baru pelaksana tugas Ketua DPRD dapat menjalankan tugasnya,” katanya.

Dengan demikian, hasil rapat paripurna DPRD belum otomatis membuat Riyin dapat langsung bertugas. Jabatan itu baru efektif setelah keputusan gubernur diterbitkan. Saat ini, Sekretariat DPRD masih menunggu jadwal rapat paripurna untuk mengumumkan usulan tersebut. Pengumuman sebelumnya sempat tertunda karena surat pengantar dari DPC PKB belum menjelaskan secara lengkap poin dalam SK DPP PKB. Kekurangan administrasi itu kini telah diperbaiki melalui surat susulan yang diterima DPRD pada 5 Juli 2026.

Yok optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan dalam waktu dekat jika proses administrasi di setiap tingkatan berjalan lancar. “Kalau proses administrasinya tidak ada kendala dan seluruh pejabat yang berwenang bisa memproses sesuai tahapan, mudah-mudahan bulan Juli ini sudah selesai,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Ketua DPRD Magetan dari Fraksi PKB, Suratno, terpaksa diberhentikan karena sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan kasus korupsi dana pokir. PKB kemudian mengajukan Riyin Nur Asiyah sebagai pengganti, karena jabatan Ketua DPRD merupakan hak PKB sebagai partai pemilik kursi terbanyak hasil Pemilu 2024. Saat ini, Plt Ketua Dewan masih dijabat oleh Suyatno dari PDI Perjuangan.