Media Kampung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa mobil listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk pengenaan pajak progresif. Meskipun demikian, pemilik kendaraan listrik berbasis baterai di ibu kota tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena mendapatkan insentif tarif 0 persen.
Berdasarkan informasi dari Bapenda DKI Jakarta, kendaraan listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Namun, nilai akhir PKB untuk kendaraan tersebut akan tetap Rp0. Selain penghapusan PKB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai kedua dan seterusnya.
Berikut simulasi hitungan urutan pajak progresif:
- Kendaraan ke-1: Mobil konvensional (BBM) – dikenakan tarif progresif pertama.
- Kendaraan ke-2: Mobil listrik – tetap dihitung sebagai kendaraan kedua, tetapi tarif PKB tetap 0%.
- Kendaraan ke-3: Mobil konvensional (BBM) – dikenakan tarif progresif ketiga (bukan kedua), karena mobil listrik sebelumnya tetap dihitung dalam urutan kepemilikan.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan tidak akan dikenai tambahan beban pajak progresif meskipun mereka memiliki lebih dari satu unit kendaraan listrik. Langkah ini menjadi salah satu bentuk insentif strategis dari Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat transisi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di masyarakat.




















Tinggalkan Balasan