Media Kampung, Universitas Diponegoro (Undip) resmi mengumumkan hasil seleksi mandiri tahun akademik 2026/2027. Pengumuman tersebut dapat diakses melalui laman resmi penerimaan mahasiswa baru Undip. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan.
Masa daftar ulang bagi peserta yang lolos seleksi mandiri dimulai pada 5 Juli 2026 dan berlangsung hingga 12 Juli 2026. Proses daftar ulang dilakukan secara daring melalui sistem informasi akademik Undip. Calon mahasiswa harus mengunggah dokumen persyaratan, termasuk surat pernyataan mahasiswa baru dan surat pernyataan orang tua atau wali.
Selain itu, peserta lulus seleksi mandiri diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan kelompok yang ditetapkan. Besaran UKT dan IPI dapat dilihat di laman pengumuman masing-masing fakultas. Undip memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengajukan keberatan atas penetapan UKT dalam batas waktu yang ditentukan.
Bagi calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan, maka status kelulusannya akan dibatalkan. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan tata cara daftar ulang dapat diakses melalui laman resmi Undip atau menghubungi panitia penerimaan mahasiswa baru.












