Media Kampung, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel untuk periode Juli 2026 sebesar Rp14.562 per liter, belum termasuk ongkos angkut. Penetapan ini menjadi acuan dalam pelaksanaan program mandatori biodiesel yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menyampaikan penetapan tersebut melalui surat Nomor B-1924/EK.05/DJE.B/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel tetap sebesar 85 dolar AS per metrik ton.
Perhitungan HIP Biodiesel mengacu pada formula dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024, sedangkan besaran ongkos angkut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025. Dalam lampiran perhitungan, harga HIP Biodiesel Juli 2026 diperoleh dari rata-rata harga CPO KPB sebesar Rp15.217 per kilogram selama periode 25 Mei hingga 24 Juni 2026. Nilai tersebut dikombinasikan dengan komponen konversi 85 dolar AS per metrik ton dan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp17.895 per dolar AS pada periode yang sama.
Penetapan HIP Biodiesel menjadi instrumen penting untuk menjaga kepastian harga bagi produsen biodiesel sekaligus memastikan implementasi program mandatori biodiesel berjalan sesuai ketentuan. Kebijakan ini juga memperkuat pemanfaatan minyak sawit domestik sebagai bahan baku energi terbarukan, mendukung stabilisasi industri sawit nasional, dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Melalui surat tersebut, Direktorat Jenderal EBTKE menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transisi energi nasional dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan pelayanan publik yang prima dalam pelaksanaan program energi baru dan terbarukan.






















Tinggalkan Balasan