Media Kampung, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka berinisial AL, RJ, dan AN dalam kasus peredaran narkotika yang dilakukan melalui media sosial Instagram. Ketiganya diduga menjual berbagai jenis narkoba, terutama tembakau sintetis, dengan menyasar kalangan remaja.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua kasus di Jakarta Barat dan Tangerang. “Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis Sabu, Ganja, Ekstasi, dan juga Tembakau Sintetis. Adapun kami berhasil mengamankan 3 tersangka dengan inisial AL, RJ, dan juga AN di kawasan Jakarta Barat dan juga Tangerang,” kata Indah, Senin (6/7).
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi kemudian menangkap RJ dan menemukan puluhan paket tembakau sintetis siap edar. Dari pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh barang tersebut dari AN. Polisi lalu menangkap AN di rumahnya. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Hasil penyidikan mengungkap para pelaku memperoleh narkotika melalui akun Instagram, kemudian menjualnya kembali menggunakan akun media sosial tersebut. Barang yang telah dipesan pembeli selanjutnya diedarkan dengan sistem tempel di sejumlah titik di Jakarta Barat. “Adapun modus yang dilakukan dengan memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk melancarkan aksinya dengan target semua kalangan dan diprioritaskan terhadap anak-anak remaja,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi. Selain itu, dalam pengungkapan terpisah di Benda, Kota Tangerang, polisi juga menangkap AL. Dari rumahnya, petugas menyita sabu seberat 72,76 gram, ganja 44,85 gram, lima butir ekstasi, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Untuk barang bukti yang berhasil kami lakukan penyitaan yaitu ada sabu seberat 72,76 gram, kemudian juga ganja 44,85 gram, kemudian juga ada 5 butir ekstasi, serta tembakau sintetis sebanyak 98 klip yang siap edar dengan total 142,07 gram,” kata Indah.






















Tinggalkan Balasan