Media Kampung – Uni Eropa akhirnya memenangkan pertarungan hukum panjang melawan Google terkait praktik monopoli pada sistem operasi Android. Pada Kamis (27), Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (ECJ) di Luksemburg menolak banding yang diajukan Alphabet, induk perusahaan Google. Dengan demikian, denda sebesar 4,1 miliar euro atau sekitar Rp 84,3 triliun (kurs Rp 20.567) harus dibayarkan Google.

Praktik yang Melanggar Aturan Persaingan

Komisi Eropa pada 2018 menemukan sejumlah praktik Google yang dianggap menghambat persaingan sehat di pasar mesin pencari dan peramban (browser). Beberapa di antaranya:

  • Produsen HP yang ingin memasang Google Play Store diwajibkan juga memasang Google Search dan Google Chrome.
  • Google Search dijadikan mesin pencari bawaan (default) di perangkat Android.
  • Google memberikan insentif kepada produsen dan operator agar tidak memasang mesin pencari pesaing.
  • Google membatasi penggunaan versi Android yang dimodifikasi (fork Android) pada perangkat yang masih ingin memperoleh lisensi aplikasi Google.

Menurut regulator Eropa, praktik-praktik tersebut membuat kompetitor, seperti browser lain dan mesin pencari lain, menjadi jauh lebih sulit bersaing, meskipun produk mereka mungkin lebih baik.

Tanggapan Google

Google menyayangkan putusan tersebut. Juru bicara Google menyebut putusan ini tidak mempertimbangkan investasi besar yang telah dilakukan perusahaan untuk menjaga Android tetap bersifat open source, dapat saling terhubung antar sistem (interoperable), dan gratis. Pihaknya mengaku sudah menyesuaikan perjanjian kerja sama dengan produsen ponsel sejak keputusan awal pada 2018, dan tetap fokus pada inovasi serta keterbukaan bagi pengguna, mitra, dan developer.

Kasus Android dalam Rangkaian Perkara Antimonopoli

Kasus Android adalah salah satu dari tiga perkara antimonopoli terbesar yang pernah dihadapi Google di Uni Eropa. Berikut ketiga kasus tersebut:

KasusFokus Pelanggaran
Google ShoppingMemprioritaskan layanan belanja Google di hasil pencarian.
AndroidMemanfaatkan dominasi Android untuk memperkuat Search dan Chrome (kasus yang baru diputuskan).
AdSenseMembatasi ruang bagi pesaing di pasar iklan pencarian.

Selama lebih dari satu dekade, total denda antimonopoli yang dijatuhkan Uni Eropa kepada Google telah mencapai hampir 11 miliar euro.

Dampak Putusan

Putusan ini menjadi preseden penting bagi praktik bisnis perusahaan teknologi besar di Eropa. Meskipun Google telah mengubah beberapa kebijakannya sejak 2018, keputusan ECJ menegaskan bahwa praktik sebelumnya memang melanggar hukum persaingan Uni Eropa. Ke depan, produsen HP Android di kawasan Eropa kemungkinan akan memiliki lebih banyak kebebasan dalam memilih mesin pencari dan peramban yang akan dipasang di perangkat mereka.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.