BONDOWOSO – Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Bondowoso, Dr. Hj. Siti Masyarafatul Manna Wassalwa, M.Pd, menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PPP terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Kamis (2/7/2026).

Mengawali pandangan umumnya, Fraksi PPP mengutip hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diembannya. Menurut Fraksi PPP, pembahasan pertanggungjawaban APBD harus menjadi momentum untuk mengukur apakah kebijakan fiskal benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 tidak cukup hanya melihat kesesuaian administrasi dan ketertiban pelaporan keuangan, tetapi juga harus menilai sejauh mana kebijakan fiskal daerah mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, memperkuat perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Siti Masyarafatul Manna Wassalwa.

Fraksi PPP mengapresiasi capaian pendapatan daerah tahun 2025, namun menilai Pemerintah Kabupaten Bondowoso masih harus bekerja lebih keras memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut fraksi, peningkatan PAD perlu ditempuh melalui optimalisasi potensi daerah, digitalisasi sistem pemungutan, penguatan pengelolaan aset daerah, serta pemutakhiran data objek pajak dan retribusi.

Di sisi belanja, Fraksi PPP menyoroti realisasi belanja daerah dan transfer yang mencapai sekitar Rp1,928 triliun atau 91,83 persen dari anggaran. Meski tergolong tinggi, fraksi mengingatkan masih adanya anggaran yang belum terealisasi harus menjadi bahan evaluasi.

Menurut PPP, setiap anggaran yang tidak terserap berarti ada program pembangunan maupun pelayanan publik yang belum sepenuhnya diterima masyarakat.

Fraksi juga menekankan bahwa orientasi pelaksanaan APBD harus bergeser dari sekadar mengejar besarnya serapan anggaran menjadi pencapaian hasil pembangunan yang nyata, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pemberdayaan UMKM, ketahanan pangan, hingga pengentasan kemiskinan.

Selain itu, Fraksi PPP memberikan perhatian terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), fraksi meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti, termasuk temuan kesalahan penganggaran senilai Rp44,73 miliar.

Menurut PPP, temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian intern dan peningkatan ketelitian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun serta mengevaluasi dokumen anggaran.

Menutup pandangan umumnya, Fraksi PPP menegaskan bahwa keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tertibnya laporan keuangan, tetapi juga dari sejauh mana setiap rupiah anggaran mampu menghadirkan pembangunan yang berkeadilan, pelayanan publik yang berkualitas, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bondowoso. (rif)


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.