Media Kampung – Nadiem Makarim resmi menyatakan akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Selasa, 30 Juni 2026. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020–2022.
Dalam pernyataannya, Nadiem menegaskan bahwa putusan hakim tidak mencerminkan fakta persidangan. Ia bahkan menyebut para hakim enggan menatap matanya saat membacakan vonis. “Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung,” ujarnya. Menurut Nadiem, hal itu menunjukkan bahwa mereka tahu dirinya tidak bersalah.
Meski demikian, Nadiem mengapresiasi hakim anggota Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. “Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” imbuhnya.
Selain vonis penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Ia mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu,” katanya. Nadiem menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah ia terima atau nikmati, melainkan merupakan transaksi bisnis PT AKAB yang tidak terkait dengan kasus Chromebook maupun Google.
Nadiem menyatakan akan terus berjuang melalui jalur banding. “Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” pungkasnya.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan