Media Kampung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan pencocokan data atau cross check untuk mengawasi kepatuhan pedagang di marketplace atau e-commerce. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun agar terhindar dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pada prinsipnya DJP tetap mengedepankan asas kepercayaan kepada wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan. Namun, otoritas pajak tetap melakukan pengawasan melalui pertukaran dan pencocokan data dari berbagai sumber.

“DJP ini kumpulan dari orang-orang beriman. Sehingga kami selalu berprasangka baik terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan. Memang kondisinya seperti demikian. Tentu kami juga melakukan cross check data,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (17/2/2026).

Empat Marketplace Pemungut PPh Pasal 22

Total ada empat penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online. Pungutan itu dikenakan atas omzet pedagang yang telah melebihi Rp 500 juta pada tahun berjalan.

Bimo menegaskan pedagang online yang omzetnya tidak melebihi Rp 500 juta tidak dipungut pajak oleh marketplace. Syaratnya, pedagang online tersebut harus menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace yang menyatakan bahwa omzet masih di bawah Rp 500 juta.

“Pedagang kecil tetap dilindungi, wajib orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Syaratnya, menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025,” ungkapnya.

Layanan Pesan Antar Makanan Belum Masuk Penunjukan

Bimo menjelaskan, layanan pesan antar makanan seperti GrabFood, GoFood, dan ShopeeFood saat ini belum termasuk dalam empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Meski demikian, transaksi para pelaku usaha yang berjualan melalui platform tersebut tetap dapat diawasi oleh DJP melalui mekanisme pertukaran dan pencocokan data.

Menurut dia, DJP telah menjalin pertukaran data dengan pemerintah daerah selama lebih dari lima tahun, termasuk data pajak hotel, restoran, dan katering yang menjadi dasar untuk mencocokkan kepatuhan wajib pajak.

“Jadi kami dengan lima ratus berapa, ya, kabupaten-kota di seluruh Indonesia. Itu sudah hampir lebih dari, lebih dari lima tahun, ya, lebih mungkin, ya, bertukar data. Pajak pembangunan tingkat satu dulu ya atau pajak hotel, restoran catering itu datanya selalu cross check dengan kami,” ujarnya.

Bimo menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari Komitmen Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memanfaatkan sistem tapping box yang terhubung dengan Dinas Pendapatan Daerah sehingga data transaksi dapat dipertukarkan dengan DJP.

Peluang Perluasan Marketplace Pemungut Pajak

Ia menambahkan, saat ini pemerintah baru menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 karena mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, dan hasil pengujian yang telah dilakukan bersama. Ke depan, DJP membuka peluang memperluas penunjukan ke marketplace lain yang memenuhi kriteria.

“Jadi kalau pelaku utamanya sudah bisa bekerja sama dengan baik dengan kami tentu kami akan perluas. Tapi paling tidak kami juga memberikan level of playing field yang sama untuk berkembang terhadap marketplace-marketplace digital platform yang sedang berkembang katakanlah begitu,” katanya.

Meski belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, Bimo menegaskan kewajiban perpajakan tetap melekat pada seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital. DJP juga memiliki data untuk mencocokkan kepatuhan para wajib pajak.

“Jadi semua tentu akan kita kaji evidence dari transaksi, semua akan kita lihat dan mudah-mudahan nantinya juga semuanya level of playing field. Karena toh sebenarnya kewajiban-kewajiban itu tanpa masuk ke marketplace yang empat itu juga tetap harus dilakukan. Dan kami juga memiliki data untuk men-cross check pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Bimo.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.