Media Kampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026). Selain pidana badan, Nadiem juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Majelis hakim memberikan rekomendasi khusus terkait eksekusi uang pengganti tersebut. Salah satunya adalah perampasan harta pribadi Nadiem di pasar saham, terutama saham miliknya di PT GoTo GoJek-Tokopedia Tbk.

Eksekusi Saham GoTo Tanpa Gejolak

Hakim menekankan agar eksekusi saham dilakukan secara hati-hati. “Eksekusi diarahkan utamanya ke harta pribadi terdakwa, saham pribadinya di PT GoTo GoJek-Tokopedia terbuka, dan harta benda di lembaga keuangan domestik. Dalam hal eksekusi diarahkan pada saham dan Bursa Efek Indonesia agar dapat melakukan penjualan tertib melalui mekanisme block trade atau private placement agar tidak menimbulkan gejolak merugikan pemegang saham publik yang beriktikad baik,” ujar majelis hakim di persidangan.

Mekanisme block trade dan private placement dipilih untuk menghindari tekanan jual besar-besaran yang bisa merugikan investor publik. Jika penjualan saham belum mencukupi, jaksa eksekutor diminta memburu harta Nadiem di luar negeri melalui bantuan hukum timbal balik.

Pidana Pengganti 5 Tahun Penjara

Apabila seluruh upaya eksekusi harta tidak berhasil mengumpulkan Rp809 miliar, maka Nadiem akan menjalani pidana pengganti berupa penjara selama 5 tahun. “Jika tak cukup, jaksa eksekutor dapat menempuh bantuan hukum timbal balik untuk menjangkau harta terdakwa di luar negeri, menjadikan pidana penjara sebagai jalan terakhir,” tegas majelis hakim.

Tanggapan Nadiem: Saya Tidak Punya Uang Sebesar Itu

Usai sidang, Nadiem memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengklaim tidak memiliki harta sebanyak yang dituduhkan. “Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo,” kata Nadiem. “Bayangkan. Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” sambungnya.

Vonis ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem. Publik masih menunggu langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.