Media Kampung – Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah dan memerintahkan Kejati Sulsel membebaskan Bahtiar dari tahanan.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6/2026), hakim mengabulkan permohonan praperadilan Bahtiar untuk sebagian. Hakim menilai penetapan tersangka tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan bersifat prematur.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 31 tidaklah terpenuhi atau setidak-tidaknya terlalu cepat atau prematur penetapan tersangka diterapkan pada diri pemohon Bahtiar Baharuddin,” kata hakim.
Atas dasar itu, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026. Penahanan terhadap Bahtiar juga dinyatakan tidak sah, dan hakim memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial. Namun, ia menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan.
“Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari pertimbangan hukum hakim dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan jika dipandang perlu.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini melibatkan anggaran sebesar Rp60 miliar dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Bahtiar Baharuddin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Sulsel sebelum akhirnya mengajukan praperadilan.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan