Media Kampung, Bekasi – Kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Dar et Tauhid di Bekasi Selatan terungkap setelah laporan dari keluarga salah satu korban pada 7 Oktober 2026. MHH, pimpinan ponpes yang juga berperan sebagai pengajar, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan dari Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, penyidik sedang mendalami keterangan tersangka serta mencocokkannya dengan alat bukti dan kesaksian dari para saksi. MHH, yang berusia 28 tahun, diduga melakukan aksi pelecehan terhadap lebih dari 10 santriwati sejak 2023 hingga September 2026.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa pelaku adalah pengasuh utama di lembaga pendidikan agama tersebut. Sementara itu, polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk petugas keamanan pesantren.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menegaskan pentingnya pengawalan proses hukum agar kasus ini diusut tuntas. Ia meminta aparat untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap korban serta keluarganya.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual dalam lembaga pendidikan agama, yang perlu dievaluasi dari segi pengawasan dan mekanisme perlindungan santri.