Media Kampung – Jemaah haji Indonesia diimbau untuk memahami jenis-jenis haji serta kewajiban dam sebelum menjalankan ibadah di Tanah Suci. Kementerian Haji dan Umrah Indonesia menetapkan aturan ini guna memastikan pelaksanaan haji musim 1447 Hijriah berjalan sesuai syariat.
Anis Diyah Puspita, Petugas Pembimbing Ibadah pada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, menyampaikan bahwa sebagian besar jemaah Indonesia memilih Haji Tamattu’. Jenis haji ini dilakukan dengan mengerjakan umrah terlebih dahulu, kemudian berhaji setelah bertahalul.
Bagi jemaah yang tidak mampu menyembelih kambing, pemerintah memberikan opsi mengganti dam dengan puasa selama sepuluh hari, di mana tiga hari dilakukan selama berada di Arab Saudi dan tujuh hari sisanya di Tanah Air.
Selain Haji Tamattu’, terdapat pula pilihan Haji Qiran dan Haji Ifrad. Haji Qiran juga mewajibkan pembayaran dam, sedangkan Haji Ifrad tidak mengenakan kewajiban dam.
Kementerian Haji mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang mengatur pelaksanaan pembayaran dam. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah Indonesia selama menjalankan ibadah haji.
Pemerintah bekerja sama dengan platform Adahi untuk memfasilitasi pembayaran dam secara resmi di Arab Saudi. Transaksi dilakukan melalui Nusuk Masar dengan biaya sekitar 720 riyal Saudi. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan keabsahan pembayaran dam.
Selain itu, Kementerian Haji membuka kesempatan bagi jemaah yang ingin melaksanakan dam di Tanah Air melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), berbagai organisasi keagamaan, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Anis menegaskan harapan pemerintah agar jemaah tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi. Pemerintah Arab Saudi juga menekankan agar seluruh pembayaran dam dilakukan melalui Adahi sebagai bentuk amanah dan transparansi.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai jenis haji dan kewajiban dam, diharapkan jemaah Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga ibadah menjadi lebih khusyuk dan terhindar dari permasalahan administrasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan