Media Kampung – Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci Arab Saudi diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengambil foto atau merekam video, terutama yang melibatkan warga setempat tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan privasi di Arab Saudi dapat berujung pada proses hukum dengan ancaman penjara hingga satu tahun dan denda mencapai 500.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 2 miliar.
Kepala Daerah Kerja Madinah, Khalilurrahman, menyampaikan imbauan tersebut setelah memimpin apel di Sektor 3 Madinah. Ia menegaskan bahwa aturan di Arab Saudi berbeda dengan Indonesia, dimana merekam orang lain tanpa persetujuan, apalagi jika berlainan jenis, tidak diperbolehkan.
“Karena di Arab Saudi berbeda dengan Indonesia. Tidak boleh merekam orang lain, apalagi yang berlainan jenis, tanpa izin,” ujar Khalilurrahman kepada Media Center Haji pada Senin (11/5). Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya berisiko bagi jemaah, tetapi juga bagi petugas haji Indonesia yang mengambil gambar tanpa izin, yang bisa berhadapan dengan aparat keamanan setempat.
Kejadian nyata terkait hal ini juga pernah dialami seorang jemaah haji Indonesia yang sempat diamankan oleh polisi di Madinah karena merekam seorang perempuan tanpa izin. Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Ahmad Masbukhin, menjelaskan bahwa meskipun yang bersangkutan tidak memiliki niat jahat, kasus tersebut tetap diteruskan ke Kejaksaan Umum Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak memiliki niat jahat. Namun kasusnya tetap diteruskan ke Niabah Amah atau Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti,” tutur Masbukhin. Ia juga menekankan bahwa meskipun pelaku akhirnya dilepas, proses hukum akan berjalan apabila korban melaporkan pelanggaran privasi yang dialaminya.
Aturan ini sudah diatur dalam Cybercrime Law Arab Saudi yang melindungi hak privasi setiap individu. Penyalahgunaan kamera, termasuk penggunaan kamera ponsel, untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 500.000 riyal Saudi.
Ahmad Masbukhin mengajak seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Arab Saudi dan menghormati adat serta privasi warga setempat. “Mari kita berhati-hati mematuhi aturan di Arab Saudi, menghormati adat istiadat, serta menjaga privasi warga setempat. Jaga diri, jaga hati, untuk menggapai ridha Ilahi,” ujarnya.
Imbauan ini menjadi pengingat penting agar jemaah haji tidak sembarangan mengambil gambar warga Arab Saudi tanpa izin demi menghindari risiko hukum yang serius selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan