Media Kampung – Dalam ibadah haji, pertanyaan apakah perempuan yang sedang haid dapat melakukan tawaf ifadah menjadi fokus utama bagi jamaah wanita.
Tawaf ifadah adalah rangkaian mengelilingi Ka’bah yang dilakukan setelah wukuf di Arafah dan menjadi rukun utama haji.
Rukun ini tidak dapat diabaikan, karena tanpa melaksanakannya haji dianggap tidak sah menurut syariat Islam.
Untuk sahnya tawaf, pelaksana wajib berada dalam keadaan taharah, yaitu bebas dari najis dan dalam keadaan suci secara ritual.
Haidh merupakan kondisi najis yang menghalangi seseorang melakukan ibadah yang menuntut taharah, termasuk tawaf ifadah.
Mayoritas mazhab Sunni, termasuk mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh melakukan tawaf sampai suci kembali.
“Menurut Majelis Ulama Muhammadiyah, wanita yang haid tidak dapat melakukan tawaf ifadah sampai suci kembali,” jelas seorang ulama dalam pernyataan resmi organisasi.
Setelah selesai haid, wanita dapat melaksanakan mandi junub (ghusl) untuk memperoleh taharah, kemudian baru melaksanakan tawaf ifadah.
Jika haid berlanjut hingga hari terakhir di Mekah, jamaah wanita dianjurkan menyelesaikan ghusl dan melaksanakan tawaf sebelum kembali ke tanah air.
Beberapa mazhab minoritas mengemukakan bahwa tawaf dapat dilakukan dengan menutup area haid menggunakan kain bersih, namun pandangan ini tidak diterima secara luas.
Artikel Muhammadiyah yang berjudul sama menegaskan pentingnya menunggu suci sebelum melakukan tawaf, dan menolak pendapat yang memperbolehkan tawaf dalam keadaan haid.
Kegagalan melaksanakan tawaf ifadah dalam keadaan suci membuat haji dianggap tidak sempurna dan memerlukan kafarat atau ulang haji.
Walau tawaf ifadah tidak dapat digantikan, wanita tetap dapat menyelesaikan rukun lain seperti wukuf, sai, dan melontar jumrah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa yang sejalan dengan pandangan Muhammadiyah, menegaskan larangan tawaf bagi wanita haid.
Pada musim haji 2024, ribuan wanita melaporkan menunda tawaf ifadah hingga selesai haid, dengan dukungan fasilitas mandi khusus di Mina.
Fasilitas tersebut memudahkan jamaah wanita melakukan ghusl secara cepat, sehingga tidak mengganggu jadwal pelaksanaan tawaf.
Secara praktis, wanita disarankan menyiapkan perlengkapan mandi dan pakaian bersih sebelum memulai rangkaian haji.
Dengan mengikuti prosedur taharah yang tepat, perempuan dapat memastikan tawaf ifadah sah dan haji mereka diterima oleh Allah SWT.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan