Media Kampung – Pemprov DKI Jakarta kembali menjadi sorotan publik setelah metode cara penguburan ikan sapu‑sapu yang dilakukan pada awal Maret 2024 mendapat kritik tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Praktik tersebut melibatkan pemindahan ribuan ikan hidup ke dalam lubang galian di tepi Sungai Ciliwung.

Penguburan massal dilaporkan dilakukan pada 3 Maret 2024 di kawasan Sunter, dengan estimasi sekitar 12.000 ekor ikan sapu‑sapu yang diangkut menggunakan truk dan kapal kecil. Tim teknis mengklaim bahwa langkah itu bertujuan mengurangi penumpukan limbah organik di sungai.

Sekjen Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa praktik penguburan massal ikan dalam keadaan hidup bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang melarang penyiksaan makhluk hidup. Ia menegaskan bahwa setiap makhluk ciptaan Allah wajib diperlakukan dengan rasa hormat.

MUI mengutip Fatwa Nomor 13 tahun 2023 yang melarang penyiksaan terhadap hewan, termasuk tindakan yang menyebabkan penderitaan sebelum kematian. Dalam pandangannya, menempatkan ikan hidup ke dalam lubang galian tanpa proses pemadaman terlebih dahulu termasuk bentuk penyiksaan.

Pendapat tersebut didukung oleh Lembaga Pengkajian Etika Lingkungan (LPE) yang menilai bahwa metode ini tidak mempertimbangkan standar kesejahteraan hewan internasional. LPE menambahkan bahwa alternatif seperti pengomposan atau pemrosesan biologis lebih sesuai.

Pihak DKI Jakarta menanggapi kritik dengan menegaskan bahwa prosedur telah melalui uji teknis dan persetujuan internal. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dr. Budi Santoso, menyatakan bahwa ikan yang akan diolah sudah dipastikan tidak mengalami stres berlebih selama transportasi.

Namun, sejumlah aktivis lingkungan mengingatkan bahwa tindakan serupa pernah dilakukan di Bandung pada 2022, yang kemudian menuai protes serupa. Mereka menekankan pentingnya penilaian dampak sosial dan budaya sebelum mengimplementasikan kebijakan semacam itu.

Indonesia secara umum masih menghadapi tantangan dalam pengelolaan limbah perikanan, terutama di daerah perkotaan yang padat penduduk. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat bahwa lebih dari 30% limbah ikan di wilayah Jabodetabek belum terkelola secara efektif.

Sebagai respons, Pemprov DKI berjanji untuk menyusun pedoman baru yang melibatkan pakar etika, ahli lingkungan, dan perwakilan MUI. Komite gabungan dijadwalkan pertama kali bertemu pada akhir pekan ini untuk mengevaluasi opsi alternatif.

Sementara itu, kegiatan penguburan ikan di Sungai Ciliwung ditunda hingga hasil evaluasi selesai. MUI menunggu rekomendasi resmi sebelum mengizinkan pelaksanaan kembali, demi menjaga keharmonisan antara kepentingan lingkungan dan nilai agama.

Situasi kini berada dalam fase peninjauan, dengan harapan semua pihak dapat menemukan solusi yang ramah lingkungan dan tetap menghormati prinsip etika Islam. Keputusan akhir diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa minggu mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.