Media KampungAhmad Dhani menanggapi kembali pernyataan yang memicu perdebatan publik mengenai hadis “anak laki-laki milik ayahnya” setelah unggahan media sosialnya pada 28 April 2026.

Unggahan tersebut muncul tak lama setelah pernikahan anaknya, El Rumi dan Syifa Hadju, yang dilangsungkan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada 26 April 2026.

Dalam caption, Dhani menyertakan teks yang mengutip hadis riwayat Ibnu Majah dan Abu Dawud, menyatakan bahwa seorang anak laki-laki adalah milik ayahnya serta hak atas harta ayah untuk kebutuhan mendesak.

Ia menambahkan bahwa hadis itu menegaskan peran ayah sebagai pemimpin keluarga, penanggung jawab nafkah, dan kewajiban anak laki-laki untuk berbakti kepada orang tua.

Kalimat lengkap yang diposting Dhani berbunyi: “Pernyataan anak laki-laki adalah milik ayahnya. Merujuk pada hadis riwayat Ibnu Majah dan Abu Dawud yang menyatakan engkau dan hartamu milik ayahmu.”

Setelah unggahan tersebut viral, netizen menafsirkan bahwa Dhani menyindir mantan istrinya, Maia Estianty, yang pada saat yang sama mengekspresikan perasaan kehilangan saat siraman anaknya.

Maia mengingat kembali perpisahan sementara ketika anaknya berusia delapan tahun, menambah kepekaan publik terhadap konteks emosional unggahan Dhani.

Menanggapi spekulasi tersebut, Ahmad Dhani menegaskan bahwa tujuan unggahannya bukan untuk menyindir, melainkan untuk mengajak masyarakat memahami konteks hadis secara lebih mendalam.

Ia menjelaskan, “Sebenarnya hal itu lebih ke arah diskursus bahwa banyak orang yang menyalahpahami soal hadis nabi,” dan menekankan pentingnya mempelajari sebab‑sebab turunnya hadis (asbabul wurud).

Dhani juga mengutip ustaz Adi Hidayat, menyatakan bahwa hadis tersebut lebih berhubungan dengan pelayanan dalam keluarga, bukan sekadar pernyataan literal tentang kepemilikan.

Menurut Dhani, ayah memiliki tanggung jawab utama dalam menafkahi dan membimbing anak laki‑laki, sementara hak atas harta ayah dapat dipergunakan untuk kebutuhan darurat anak.

Para ahli hadis menambahkan bahwa teks tersebut berada dalam konteks sosial abad ke‑7, di mana struktur keluarga patriarkal menuntut peran ayah sebagai penopang utama.

Sejumlah ulama menegaskan bahwa hadis tidak mengesampingkan hak ibu, melainkan menyoroti peran ayah dalam konteks warisan dan nafkah, dengan syarat tidak melanggar keadilan gender.

Pengamat media sosial mencatat bahwa reaksi publik terbagi antara yang menilai unggahan Dhani sebagai edukasi agama dan yang melihatnya sebagai provokasi pribadi.

Hingga kini, Ahmad Dhani tetap berfokus pada perayaan kebahagiaan anaknya, sementara diskursus tentang interpretasi hadis terus berlanjut di ruang publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.