Media Kampung – 17 April 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan rencana revisi Undang-Undang Zakat (UU Zakat) dengan tujuan memperkuat tata kelola zakat dan menegaskan peran amil dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
Revisi tersebut akan mencakup penyempurnaan mekanisme pengumpulan, pendistribusian, serta akuntabilitas dana zakat, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran manfaat kepada mustahik.
Menjelang akhir 2024, tim teknis Kemenag bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga keagamaan lain telah melakukan serangkaian pertemuan konsultatif dengan stakeholder, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan akademisi ekonomi Islam.
Hasil diskusi menyoroti perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang seragam bagi seluruh amil zakat, baik yang berbasis pemerintah maupun yang independen, guna menghindari tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan dana.
“Revisi UU Zakat ini bukan sekadar perubahan teks hukum, melainkan upaya konkret untuk menata kembali peran amil sebagai ujung tombak pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat koordinasi pada 15 April 2024.
Dengan revisi undang‑undang, pemerintah menargetkan peningkatan total penerimaan zakat nasional sebesar 30 persen dalam lima tahun ke depan, sekaligus memperluas jangkauan program sosial berbasis zakat di wilayah pedesaan.
Beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, telah menyiapkan pilot project yang mengintegrasikan sistem informasi zakat berbasis teknologi informasi untuk memantau aliran dana secara real‑time.
Pilot project tersebut menggunakan platform digital yang memungkinkan donatur melacak distribusi zakat hingga ke tingkat keluarga penerima, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga amil.
Selain aspek teknologi, revisi UU Zakat juga menekankan pelatihan profesional bagi amil, termasuk sertifikasi kompetensi, pengelolaan keuangan, serta pemahaman hukum syariah yang relevan.
Pemerintah berencana bekerja sama dengan universitas terkemuka dan lembaga pelatihan keagamaan untuk menyelenggarakan modul pembelajaran berkelanjutan bagi amil di seluruh Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara potensi zakat yang terhimpun dan realisasi penyaluran manfaat, sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan.
Dalam konteks kebijakan fiskal nasional, revisi UU Zakat dipandang selaras dengan strategi pemerintah memperkuat ekonomi syariah, yang mencakup pengembangan instrumen keuangan berbasis syariah dan insentif pajak bagi donatur zakat.
Jika semua tahapan revisi disahkan, amil zakat akan memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk berkoordinasi dengan lembaga pemerintah, memperluas jaringan kerjasama lintas sektoral, serta meningkatkan dampak sosial ekonomi secara signifikan.
Secara keseluruhan, Kemenag optimis bahwa perubahan regulasi ini akan mempercepat pencapaian target pengurangan kemiskinan nasional, sekaligus meneguhkan posisi zakat sebagai pilar utama kesejahteraan umat Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan