Media Kampung, Kalimantan Barat – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga 15 November 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut yang mudah terbakar.

Upaya Penanggulangan Karhutla di Kalimantan Barat

<pPersonel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya secara aktif melakukan penyemprotan air dan pemadaman api di kawasan lahan gambut Bumi Serdam Indah, Kecamatan Sungai Raya. Upaya ini bertujuan mencegah meluasnya kebakaran yang dapat berdampak besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca juga:

Selain memadamkan api, petugas juga melakukan pendinginan di titik-titik yang masih mengeluarkan asap guna memastikan kebakaran benar-benar terkendali.

Dasar Penetapan Status Siaga Darurat

Status Siaga Darurat Bencana Karhutla ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat. Penetapan tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat penanganan jika terjadi kebakaran di wilayah rawan, serta memobilisasi sumber daya secara efektif selama musim kemarau.

Baca juga:

Pentingnya Antisipasi Kebakaran Lahan Gambut

Lahan gambut yang kering sangat rentan terbakar dan dapat memicu kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar. Kebakaran di lahan gambut juga berkontribusi signifikan terhadap pencemaran udara dan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat serta ekosistem.

Dampak dan Perkembangan Penanganan Karhutla

  • Mencegah meluasnya kebakaran yang dapat merusak hutan dan lahan produktif.
  • Meminimalisasi risiko kebakaran yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.
  • Mempercepat respons dan koordinasi antarinstansi terkait.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lahan agar tidak terbakar.

Penetapan status siaga ini juga menjadi sinyal kesiapsiagaan bagi seluruh pihak agar tetap waspada dan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kalbar.

Baca juga:

Peran BPBD dan Masyarakat

BPBD Kalimantan Barat bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat terus bekerja sama melakukan patroli, pemadaman, serta edukasi pencegahan kebakaran. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan dan melaporkan potensi kebakaran sejak dini agar penanganan dapat dilakukan segera.

Dengan status Siaga Darurat yang berlangsung hingga pertengahan November 2026, diharapkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat dapat diminimalisir sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat ditekan.