Media Kampung – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan lampu hijau resmi untuk penggunaan 127 hektar kawasan hutan di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, sebagai lokasi pembangunan fasilitas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 885. Izin tersebut menandai langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan lahan hutan negara demi kepentingan pertahanan sambil tetap menjaga status hutan tetap berlaku.
Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Slamet Juwanto, menjelaskan bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan diterbitkan langsung oleh Menteri Kehutanan tanpa tembusan resmi kepada KPH. Slamet menegaskan bahwa salinan izin hanya dikirimkan kepada Direktur Utama Perhutani, bukan kepada unit pengelola hutan setempat.
Sunyoto, Kepala Sub Seksi Hukum dan Kepatuhan, mengonfirmasi bahwa izin penggunaan kawasan hutan telah resmi diterbitkan sejak Desember 2025 dengan luas yang disetujui mencapai kurang lebih 127 hektare, sesuai usulan awal. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut hanya memberikan hak pakai, bukan mengubah status kepemilikan lahan hutan.
Sunyoto menambahkan bahwa meskipun kawasan tetap berstatus hutan negara, tidak terdapat batasan tahun dalam perjanjian penggunaan, sehingga Yonif TP 885 dapat memanfaatkan area selama diperlukan. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada masa berakhir yang ditetapkan dalam izin, melainkan penggunaan berlangsung selagi proyek pembangunan masih aktif.
Komandan Yonif TP 885/Belibis Putih, Letkol Infanteri Rino Wahyu Nugroho, mengungkapkan bahwa fase pertama pembangunan, mencakup barak, markas komando, rumah perwira, gudang amunisi, pos penjagaan, serta fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK), ditargetkan selesai pada bulan Mei. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian tahap awal untuk memastikan kesiapan operasional unit dalam mendukung tugas pertahanan regional.
Sampai kini, pekerjaan tanah dan fondasi telah berjalan sesuai jadwal, sementara struktur bangunan utama diperkirakan akan dimulai pekan depan menjelang akhir April. Pengawas KPH menilai bahwa pelaksanaan tidak mengganggu fungsi ekosistem hutan secara signifikan, karena area yang dipakai masih dalam batas izin pakai yang ketat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan