Media Kampung – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan instruksi tegas untuk menutup semua daycare Yogyakarta yang belum memiliki izin resmi setelah terungkapnya kasus kekerasan anak di fasilitas Little Aresha.

Instruksi tersebut disampaikan pada Selasa, 28 April 2026, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, serta Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. Gubernur menegaskan bahwa kejadian kekerasan harus menjadi yang pertama dan terakhir, sehingga penertiban izin menjadi prioritas.

Erlina menjelaskan bahwa tim lapangan telah melakukan penyisiran ulang seluruh fasilitas penitipan anak di DIY. Dari data sementara, terdapat 217 daycare berizin yang terdata, sementara ribuan tempat lain masih dalam proses verifikasi. Daycare yang terbukti belum berizin akan langsung ditutup sementara, dan pemiliknya diwajibkan mengajukan perizinan dalam waktu singkat.

Wali Kota Hasto Wardoyo menambahkan bahwa penutupan bersifat sementara dan tidak bersifat permanen. “Kami akan membantu pemilik daycare yang sudah beroperasi baik untuk memperoleh izin, sehingga tidak mengganggu kebutuhan orang tua yang bekerja,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya peran daycare yang terpercaya dalam mendukung produktivitas keluarga.

Kasus Little Aresha menjadi pemicu kebijakan ini. Polisi telah menetapkan 13 tersangka, termasuk kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh, yang diduga melakukan kekerasan fisik dan psikologis terhadap anak-anak. Kasus tersebut menimbulkan keprihatinan publik dan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap fasilitas penitipan anak yang tidak berizin.

Untuk mengatasi celah regulasi, Gubernur memerintahkan penyusunan SOP baru yang lebih detail dibandingkan regulasi sebelumnya. SOP tersebut akan menyertakan standar akreditasi yang lebih ketat, serta mengadopsi pedoman Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Erlina menambahkan bahwa SOP baru akan mencakup aspek keamanan fisik, pelatihan staf, prosedur penanganan keluhan, dan mekanisme pemantauan berkala. “Kami ingin memastikan setiap daycare Yogyakarta memenuhi hak-hak anak dan standar perlindungan yang memadai,” katanya.

Selain penertiban, pemerintah DIY juga mengarahkan agar semua biaya layanan bagi korban kekerasan anak ditanggung oleh daerah. Mekanisme pendanaan telah ada, namun alokasi anggaran akan ditingkatkan untuk memastikan rehabilitasi psikologis dan medis bagi korban dapat berjalan lancar.

Data dari DP3AP2 menunjukkan bahwa sebanyak 68 daycare terdaftar di Kota Yogyakarta, dengan 31 di antaranya belum memiliki izin spesifik. Pemerintah kota berkomitmen untuk menutup sementara 31 tempat tersebut sambil memberikan bimbingan teknis agar mereka dapat memperoleh izin operasional.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan penitipan anak, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Pemerintah DIY akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya.

Situasi saat ini menunjukkan bahwa proses penertiban masih berlangsung, namun arahan Gubernur sudah mulai diimplementasikan di lapangan. Anak-anak yang berada di daycare yang ditutup sementara akan dipindahkan ke fasilitas berizin yang telah terverifikasi, sehingga keamanan dan kesejahteraan mereka tetap terjaga.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.