Media Kampung – Polisi Reserse Narkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial SA, warga Kabupaten Magelang, pada Selasa 7 April 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di wilayah Kota Wonosobo, dan mengamankan empat paket sabu yang tersembunyi dalam kemasan rokok.
Petugas mencurigai gerak‑gerik SA setelah melihat perilaku yang tidak wajar di sebuah gang sempit, kemudian melakukan pendekatan dan pemeriksaan identitas yang berujung pada penangkapan.
Penggeledahan menemukan empat paket sabu berukuran kecil yang dibungkus dalam plastik klip bening, selanjutnya dimasukkan ke dalam plastik berukuran sedang, dilapisi tisu putih, dan diikat dengan lakban merah untuk menyamarkan bau.
SA mengaku menerima barang haram tersebut dari seorang pria berinisial OM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target utama penyelidikan selanjutnya.
Menurut keterangan SA, empat paket sabu tersebut direncanakan akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Magelang dengan imbalan tertentu, menandakan adanya jaringan distribusi lintas kabupaten.
AKP Teguh Sukoso, SH MH, menegaskan bahwa pelaku hanya berperan sebagai perantara dan polisi terus menggali informasi untuk mengungkap pemasok serta jaringan yang lebih luas di wilayah Jawa Tengah.
SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU No 1 tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan; tim penyidik melakukan analisis jejak digital, wawancara saksi, serta koordinasi dengan Polres lain untuk memetakan rute peredaran narkotika di wilayah sekitarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, karena partisipasi publik dianggap krusial dalam memutus rantai suplai narkoba.
SA dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonosobo untuk proses pemeriksaan lebih mendalam, sementara prosedur penuntutan akan diajukan ke Kejaksaan setelah hasil penyelidikan selesai.
Kasus penangkapan kurir sabu ini menambah catatan serius tentang meningkatnya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Central Java, khususnya di jalur lintas provinsi yang memanfaatkan jaringan transportasi lokal.
Hingga saat ini, SA masih berada dalam tahanan Polres Wonosobo, dan aparat berkomitmen untuk mempercepat proses hukum serta menuntaskan jaringan kriminal yang terlibat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan