Media Kampung – Polres Bondowoso berhasil mengungkap metode unik yang digunakan para pengedar narkoba dengan sistem ranjau di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Deki Julkarnaen, menjelaskan bahwa transaksi narkoba dilakukan dengan cara terpisah antara pembayaran dan pengambilan barang. Setelah pembeli menyelesaikan pembayaran, pelaku menaruh narkotika di lokasi yang sudah disepakati, berbeda dengan tempat pembayaran.

“Barang ditaruh di suatu tempat, transaksinya di tempat lain,” ujar AKP Deki. Sistem ini dianggap efektif untuk menghindari pengawasan aparat dan mempersulit penangkapan langsung saat transaksi berlangsung.

Selain itu, barang yang diedarkan di Bondowoso didapat dari luar daerah, seperti Jember dan Situbondo, kemudian dijual secara eceran di wilayah setempat. Cara ini memungkinkan pengedar untuk memperluas jaringan sekaligus mengurangi risiko tertangkap saat pengiriman.

Polisi menjerat para tersangka kasus narkotika dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam kasus okerbaya dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 sampai 15 tahun penjara.

AKP Deki menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas di Bondowoso. Langkah ini diambil untuk menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang selama ini meresahkan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.