Media Kampung – Rencana pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tegalrejo, Blitar, menghadapi kendala utama terkait status aset desa yang menjadi lokasi proyek tersebut. Permasalahan ini memicu perdebatan antara pihak desa dan pelaksana proyek mengenai kepemilikan dan penggunaan aset desa yang sudah ada, terutama yang berkaitan dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tegalrejo.
Awalnya, pemerintah pusat ingin menggulirkan PSN yang melibatkan KDMP sebagai pelaksana di Desa Tegalrejo. Namun, pelaksanaan proyek ini terhambat oleh adanya regulasi yang mengatur ketat penggunaan aset desa. Status kepemilikan tanah dan bangunan yang menjadi objek PSN harus jelas agar tidak bertentangan dengan aturan desa dan perundang-undangan yang berlaku.
Polemik muncul ketika aset desa yang akan dipakai untuk proyek dinilai tidak sepenuhnya dapat dialihkan atau digunakan oleh KDMP tanpa melewati proses yang sesuai dengan aturan. Sekolah Dasar Negeri Tegalrejo yang berada di lokasi tersebut juga menjadi bagian dari persoalan karena aset yang digunakan merupakan milik pemerintah desa dan memiliki fungsi pendidikan yang harus tetap dijaga.
Dalam prosesnya, pihak desa menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan aset desa harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari warga atau badan musyawarah desa. Pihak KDMP dan pemerintah pusat dihadapkan pada tantangan untuk mencari solusi agar proyek PSN tetap berjalan tanpa melanggar hak dan kewenangan desa atas aset yang ada.
Permasalahan ini menimbulkan diskusi tentang perlunya penataan dan pembenahan regulasi pengelolaan aset desa yang dapat memfasilitasi program pemerintah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat desa. Selain itu, keterbukaan dan komunikasi antara pihak desa, pemerintah pusat, dan pelaksana proyek menjadi kunci agar konflik serupa tidak terulang di masa depan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait status aset desa yang menjadi lokasi proyek KDMP di Desa Tegalrejo. Pemerintah dan pihak terkait terus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan memperhatikan regulasi dan kepentingan seluruh pihak. Kondisi ini menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan aset desa di tengah upaya pembangunan nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan