Media Kampung – 15 April 2026 | Polresta Banyuwangi berhasil menangkap tujuh tersangka yang diduga menjalankan jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Singojuruh dan Purwoharjo pada awal April 2024. Penangkapan ini sekaligus mengamankan ratusan liter solar dan pertalite yang disalahgunakan.
Kasus pertama terungkap pada Rabu, 8 April, di kecamatan Singojuruh, di mana tiga orang ditangkap, masing-masing berperan sebagai pemodal, sopir, dan petugas pembelian solar di SPBU. Mereka diduga menggunakan empat puluh barcode MyPertamina untuk membeli solar dengan sepeda motor, lalu memindahkannya ke jerigen sebelum diangkut menggunakan pickup Mitsubishi L300.
“Modusnya mereka menggunakan 40 barcode MyPertamina untuk membeli solar menggunakan sepeda motor, lalu memindahkannya ke puluhan jerigen sebelum diangkut memakai mobil pick-up Mitsubishi L300,” ujar Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Kapolresta Banyuwangi.
Kasus kedua terdeteksi pada Jumat, 10 April, di sebuah SPBU di Purwoharjo, di mana empat orang ditangkap, termasuk satu pelaksana, satu pemodal, serta dua operator SPBU berinisial IB dan HIS. Menurut penyelidikan, para tersangka memanfaatkan mobil Toyota Kijang yang tangki telah dimodifikasi untuk membeli pertalite berulang kali tanpa proses pemindaian barcode.
“Para tersangka bekerjasama menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi untuk membeli pertalite berulang kali tanpa pemindaian barcode,” tambah Rofiq.
Seluruh barang bukti, termasuk jerigen, bahan bakar, serta peralatan modifikasi, telah diamankan di Markas Polisi Resor (Mapolresta) Banyuwangi. Barang bukti tersebut akan diproses sesuai prosedur penyidikan.
Ketujuh tersangka didakwa dengan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana bagi setiap terdakwa dapat mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Penangkapan ini dianggap sebagai bukti komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Kapolresta menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memastikan kebijakan subsidi tepat sasaran.
Banyuwangi, yang merupakan salah satu daerah penghasil pertanian, sangat bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi untuk menggerakkan alat pertanian dan transportasi. Penyalahgunaan BBM dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal.
Pihak kepolisian terus melakukan pemantauan dan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga di luar wilayah yang telah dijangkau. Koordinasi dengan instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, sedang ditingkatkan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya pola kolusi antara oknum SPBU, pengemudi, dan kelompok kriminal yang memanfaatkan celah sistem barcode. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa di provinsi lain.
Saat ini, ketujuh tersangka masih berada di tahanan Mapolresta Banyuwangi menunggu proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti tetap disimpan sebagai bagian dari berkas perkara. Masyarakat Banyuwangi diharapkan dapat memperoleh kembali kepercayaan terhadap distribusi BBM subsidi yang transparan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan