Kasus Pengancaman di Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka MMA Ditahan
Banyuwangi – Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menyerahkan tersangka MMA (36), seorang karyawan swasta, ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Selasa (7/1/2025), terkait kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada 30 Oktober 2024.
“Tersangka MMA diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyawan,S.H., M.H,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega,S.I.K, mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si. M.H.
Kasus ini bermula dari dugaan pengancaman yang melanggar pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP. Kompol Andrew menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas dan terukur, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik karena potensi ancaman terhadap keselamatan dan ketertiban umum. Pihaknya berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Proses pelimpahan berjalan lancar dan aman. Polresta Banyuwangi akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan kondusivitas di Kabupaten Banyuwangi,” pungkas Kompol Andrew Vega.



