Kasus Pengancaman di Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka MMA Ditahan

Tampak petugas dari Polresta Banyuwangi sedang melakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengancaman kepada pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Proses ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang berlaku.

Banyuwangi – Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menyerahkan tersangka MMA (36), seorang karyawan swasta, ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Selasa (7/1/2025), terkait kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada 30 Oktober 2024.

“Tersangka MMA diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyawan,S.H., M.H,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega,S.I.K, mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si. M.H.

Kasus ini bermula dari dugaan pengancaman yang melanggar pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP. Kompol Andrew menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas dan terukur, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik karena potensi ancaman terhadap keselamatan dan ketertiban umum. Pihaknya berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Proses pelimpahan berjalan lancar dan aman. Polresta Banyuwangi akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan kondusivitas di Kabupaten Banyuwangi,” pungkas Kompol Andrew Vega.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup