Media Kampung – Presiden Prabowo Subianto mengklaim keberhasilan pemerintahannya dalam mendirikan puluhan ribu koperasi dalam waktu singkat, namun kenyataannya yang dibangun hanyalah fisik bangunan koperasi, bukan sistem koperasi yang sesungguhnya. Klaim tersebut menuai kritik tajam karena koperasi sejati merupakan gerakan kolektif yang mengedepankan prinsip demokrasi, partisipasi, dan sukarela, bukan sekadar pembangunan gedung.
Farid Gaban, pengurus Koperasi Ekspedisi Indonesia Baru, menilai bahwa pembangunan 30.000 koperasi oleh pemerintah lebih merupakan ilusi kebanggaan yang menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa koperasi sejati harus dibangun di atas sistem yang melibatkan anggota secara aktif, bukan hanya struktur fisik yang kosong makna. Menurutnya, cara tersebut justru merusak nama koperasi dan melemahkan nilai-nilai dasar yang telah diwariskan oleh tokoh koperasi seperti Bung Hatta.
Gaban juga mengkritik keras peran militer dalam pengelolaan Koperasi Merah-Putih yang dianggap mengekang kreativitas dan inisiatif masyarakat akar rumput. Sistem yang top-down ini menghilangkan partisipasi anggota dan demokrasi internal koperasi, sehingga berpotensi menimbulkan korupsi dan ketergantungan pada bantuan pemerintah. Kondisi ini memperparah sinisme masyarakat terhadap koperasi yang sebelumnya sudah terlanjur buruk akibat kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru.
Masalah lain adalah penggunaan dana desa yang dipotong untuk membiayai pembangunan dan operasional Koperasi Merah-Putih. Menteri Keuangan Purbaya Sadewa mengungkapkan bahwa anggaran negara yang digunakan berasal dari dana desa, sehingga warga desa seolah-olah berutang hingga Rp 3 miliar tanpa keterlibatan langsung dalam pengelolaan dana tersebut. Situasi ini memicu kemarahan dan kekecewaan warga yang merasa diabaikan dan dipaksa menanggung risiko kegagalan bisnis koperasi.
Kritik terhadap Koperasi Merah-Putih semakin tajam karena koperasi ini tidak membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat secara bottom-up. Padahal, dana desa selama ini merupakan satu-satunya anggaran yang menerapkan prinsip partisipatif dalam penggunaannya. Pendekatan top-down yang diterapkan pemerintah justru memperlebar jarak antara pengelola koperasi dengan anggota, sehingga peluang korupsi dan penyalahgunaan dana semakin terbuka lebar.
Fenomena koperasi simpan pinjam yang beroperasi layaknya rentenir turut memperburuk citra koperasi di masyarakat. Banyak koperasi yang mengabaikan prinsip keanggotaan dan lebih berfokus pada profit dengan bunga pinjaman tinggi, sehingga anggota menjadi nasabah biasa tanpa suara dalam pengambilan keputusan. Hal ini mendorong masyarakat di berbagai desa untuk menolak keberadaan koperasi yang dianggap justru merugikan mereka.
Dengan berbagai persoalan tersebut, Koperasi Merah-Putih yang digagas pemerintah saat ini berpotensi mengalami kegagalan serupa dengan KUD terdahulu. Tanpa adanya sistem yang melibatkan anggota secara aktif dan demokratis, koperasi ini sulit bertahan dan berkembang. Ilusi kebesaran yang dibangun berdasarkan jumlah bangunan fisik koperasi tidak menggambarkan keberhasilan sejati dalam membangun koperasi sebagai gerakan sosial dan ekonomi.
Pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut pembangunan puluhan ribu koperasi sebagai pencapaian unik justru menunjukkan rendahnya pemahaman tentang koperasi yang sesungguhnya. Kritik pedas dari berbagai kalangan menuntut perubahan paradigma dalam membangun koperasi, agar lebih mengedepankan sistem partisipasi, kepercayaan, dan demokrasi yang berakar di masyarakat.
Dalam konteks ini, keberlanjutan koperasi di Indonesia membutuhkan pendekatan yang benar-benar membangun sistem dan bukan hanya fokus pada fisik. Koperasi yang kuat adalah yang mampu memberdayakan anggotanya secara ekonomi, sosial, dan politik melalui prinsip-prinsip yang telah lama menjadi landasan koperasi di Indonesia.
Situasi terkini menunjukkan bahwa tanpa perbaikan mendasar, Koperasi Merah-Putih akan terus mendapat penolakan dan kekecewaan dari masyarakat, terutama warga desa yang menjadi sasaran utama program tersebut. Pemerintah perlu mendengarkan kritik dan memperbaiki strategi pembangunan koperasi agar tidak menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang lebih besar.
Dengan demikian, harapan membangun koperasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia masih terbuka asalkan pemerintah mampu menghindari jebakan ilusi dan mendasarkan kebijakan pada prinsip koperasi yang benar. Koperasi bukan sekadar bangunan, melainkan gerakan kolektif yang harus dihidupkan dengan sistem partisipatif dan demokratis demi kesejahteraan bersama.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan