Media Kampung – Plt. Deputi III Badan Komunikasi pemerintah, Kurnia Ramadhana, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto terus mengupayakan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dapat segera disahkan oleh DPR RI. Proses pembahasan RUU ini tengah berlangsung dengan melibatkan berbagai aspirasi dari masyarakat dan kalangan terkait lainnya.

Kurnia menjelaskan bahwa DPR sedang menerima masukan melalui beragam forum untuk memastikan RUU tersebut dapat diterima secara luas. Ia juga menepis anggapan adanya kendala politik dalam percepatan pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, partai politik memiliki komitmen yang sejalan dalam mendukung RUU Perampasan Aset, termasuk para pimpinan partai yang juga memegang posisi strategis di pemerintahan.

Ia menambahkan, “Bukan hambatan politik yang menjadi kendala, melainkan proses legislasi yang memang harus dijalani sesuai prosedur dalam pembuatan undang-undang.” Komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi diwujudkan pula lewat kebijakan-kebijakan yang menutup potensi korupsi, salah satunya dengan memangkas anggaran yang tidak produktif. Dalam hal ini, penghematan mencapai Rp308 triliun dari pos kementerian dan lembaga yang rawan penyalahgunaan.

Presiden Prabowo juga menegaskan sikap tegasnya terhadap penyelewengan dana negara. Ia menuturkan tidak akan melindungi siapapun, termasuk orang-orang terdekat, yang terbukti melakukan korupsi. Proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu bagi semua yang menyalahgunakan amanah jabatan dan kepercayaan rakyat.

Instruksi Presiden kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah untuk terus melanjutkan pemeriksaan pejabat bermasalah tanpa memandang kedekatan politik. Bahkan, sejumlah kader Partai Gerindra juga telah diproses hukum terkait temuan penyalahgunaan tersebut.

Dengan demikian, langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menunjukkan keseriusan dalam menindak korupsi dan memperkuat upaya penegakan hukum melalui pengesahan RUU Perampasan Aset. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pembahasan RUU masih berlanjut di DPR dengan harapan segera menghasilkan regulasi yang dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.